Article I
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2AL2 tentang Pemerintahan Mukim (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Sin[kil Tahun 2OI2 Nomor 01) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
a, Memimpin penyelenggaraan pemerintahan mukim secaI.a demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel;
b. Membina kehidupan beragama, kerukunan beragama dan antar umat beragama serta peningkatan kualitas, pelaksanaan syariat islam dalam masYarakat;
c. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat kemukiman;
d. Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan ya:rg hidup dan berkembang dalam masyarakat;
e. Membina dan memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta memelihara kelestarian fungsi ekologi dan Sumber Daya Alam (SDA);
f. Memelihara ketentraman dan ketertiban serta sikap saling menghargai secara inklusif dalam masyarakat;
g. Menjadi hakim adat dalam penyelesaian persengketaan adat (community justice system) di kemukiman;
h. Mengajukan Rancangan Peraturan Ivlukim kepada Tuha Peuet Mukim untuk dibahas bersama dan selanjutnya setelah mendapat persetujuan diundangkan menjadi Peraturan Mukim;
i. Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Mukim TAPBM) kepada T\rha Peuet Mukim untuk dibahas bersama dan selanjutnya setelah mendapat persetujuan diundangkan melalui Peraturan Mukim menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim;
j. Mewakili Mukim yang dipimpinnya di dalam dan di luar pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum yang sah untuk mewakilinya.
k. Menghadiri dan mengikuti setiap kegiatan atau acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Imeum Mukim.
2. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisip 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut ;