Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATENTAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
( 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rpl04.264.550.412,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp2.000.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis Pembiayaan:
a. SILPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rpl04.264.550.412,00
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp ........................... .
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp ........................... .
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp ........................... .
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp ........................... .
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp ........................... .
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri darijenis Pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp ........................... .
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp2.000.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp ........................... .
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp ........................... .
t
Your Correction
