Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATENTAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp560.325.946.724,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp520.666.331.497,00 t (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis Belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp332. l 94.582.064,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp ........................... . c. Belanja Subsidi sejumlah Rp ........................... . d. Belanja Hibah sejumlah RpS.124.154.000,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp7.100.000.000,00 f. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp840.750.000,00 g. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahai1 Desa sejumlah Rp 166.032.460.660,00 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp49.034.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri darijenis Belanja: a. Belanja Pegawai sebesar Rp59.042.983.775,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp207.556.193.400,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp254.067.154.322,00
Your Correction