Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATENTAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
102.264.550.412,00 00 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp88.285.549.681,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp631.736.680.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp258.705.498.128,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan: a. Pajak Daerah sejumlah Rp6.021.122.000,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp2.386.378.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rpl.500.000.000,00 d. Zakat sejumlah Rp2.700.000.000,00 e. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp75.678.049.681,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan : a. Dana Transfer Umum sejumlah Rpl4.980.229.000,00 b. DanaAlokasi Umum sejumlah Rp460.983.806.000,00 c. Dana Transfer Khusus sejumlah Rp 155. 775.645.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c terdirijenis Pendapatan: a. Hibah sejumlah Rp14.671.000.000,00 b. Dana Darurat sejumiah· Rp ........................... . c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp21.844. 993.911,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rpl 17.947.229.000,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp104.242.275.217,00
Your Correction