Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1} Musyawarah MAA Kabupaten diadakan 4 (em pat) tahun sekali. (2) Musyawarah MAA Kabupaten bertugas: a. memilih dan MENETAPKAN Pengurus MAA Ka.bupaten untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali masa bakti berikutnya; b. membahas dan menyusun rencana kerja untuk masa bakti 4 (empat) tahun. (3) Musyawarah MAA Kecamatan diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan bertugas: a. memilih dan MENETAPKAN pengurus Majelis Adat Kecamatan untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembati untuk masa bakti berikutnya; b. menyusun dan membahas rencana kerja MAA Kecamatan. (4) Pergantian antar waktu Pimpinan/ Anggota MAA Kabupaten dilakukan dalam sidang paripuma khusus. (5) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan mela!u.i keputusan MAA Kabupaten karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berdomisili di luar Kabupaten; d. alasan-alasan lain yang sah. 'f6} Me·kanisme pcrgantian antar waktu pimpinan dan Anggota MAA Kabupaten diatur dalam Tata Tertib MAA Kabupaten. .,.,, .I .... ., . . : ·~ I (7) Persyaratan untuk menjadi Pimpinan/ Anggota MAA Kabupaten : a. warga negara Republik INDONESIA; b. setia pada Pancasila dan UUD 1945; c. bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa; d. sehatjasmani dan rohani; e. mempunyai integritas diri dan akhlak mulia; f. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun; g. berdomisili tetap dan tinggal di Kabupaten.
Your Correction