Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
( 1} Musyawarah MAA Kabupaten diadakan 4 (em pat) tahun sekali.
(2) Musyawarah MAA Kabupaten bertugas:
a. memilih dan MENETAPKAN Pengurus MAA Ka.bupaten untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali masa bakti berikutnya;
b. membahas dan menyusun rencana kerja untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
(3) Musyawarah MAA Kecamatan diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan bertugas:
a. memilih dan MENETAPKAN pengurus Majelis Adat Kecamatan untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembati untuk masa bakti berikutnya;
b. menyusun dan membahas rencana kerja MAA Kecamatan.
(4) Pergantian antar waktu Pimpinan/ Anggota MAA Kabupaten dilakukan dalam sidang paripuma khusus.
(5) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan mela!u.i keputusan MAA Kabupaten karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berdomisili di luar Kabupaten;
d. alasan-alasan lain yang sah.
'f6} Me·kanisme pcrgantian antar waktu pimpinan dan Anggota MAA Kabupaten diatur dalam Tata Tertib MAA Kabupaten.
.,.,, .I ....
., . . :
·~ I
(7) Persyaratan untuk menjadi Pimpinan/ Anggota MAA Kabupaten :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. setia pada Pancasila dan UUD 1945;
c. bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa;
d. sehatjasmani dan rohani;
e. mempunyai integritas diri dan akhlak mulia;
f. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun;
g. berdomisili tetap dan tinggal di Kabupaten.
Your Correction
