Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MAA Kabupaten adalah Lembaga Otonomi dan Mitra Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan dan menyelenggarakan kehidupan Adat. ·' ,,.. .. ~ t.1 Pasal6 MAA Kabupaten mempunyai wewenan.g: a. mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan Adat; b. membentuk dan mengukuhkan lembaga adat yang berkembang dalam masyarakat; dan c. rnenyampaikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dalam kaitan dengan penyelenggaraan kehidupan adat baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction