Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
(1) MAA Kabupaten berkedudukan di Ibukota Kabupaten.
(2) MAA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dalam Kabupaten.
(3) MAA Kemukiman berkedudukan di Kemukiman.
(4.l MAA Gampong berkedudukan di Gampong.
Your Correction
