Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
(1) MPD mengadakan musyawarah secara berkala sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Alat kelengkapan mengadakan musyawarah secara berkala sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) kalf da1am 1 (satu) tahun.
(3) Dewan pakar mengadakan musyawarah sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
