Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
( 1) MPD mempunyai tugas :
a. melakukan pendataan, penelitian dan pengembangan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan;
b. memberi pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK mengenai kebijakan pendidikan dan pelaksanaannya, standar mutu pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, pembelajaran dan evaluasi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana pendidikan, pembiayaan, pendirian sekolah/madrasah dan/atau dayah serta perguruan tinggi swasta;
c. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, serta memotivasi semangat belajar guru, teungku dayah, siswa dan santri untuk berinovasi dan berprestasi;
d. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan;
e. menampung pemikiran, temuan dan aspirasi masyarakat mengenai Pendidikan;
f. mendorong pembentukan panitia persiapan pembentukan komite sekolah/madrasah dan dayah pada lembaga pendidikan yang belum memiliki kepengurusan komite sekolah/ dayah masa jabatannya atas usulan kepala sekolah/madrasah dan dayah atau yang sudah habis masa jabatannya atas usulan kepala sekolah/madrasah dan dayah;
g. melakukan pembinaan terhadap komite sekolah/madrasah dan dayah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan MPD.
Your Correction
