Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
MPD mempunyai fungsi :
a. sebagai badan pemikir mengenai pembangunan pendidikan;
b. sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengenai pendidikan;
\ ...;
•' ·.I
c. sebagai badan penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta pendorong pendidik dan pengelola pendidikan untuk berinovasi dan berprestasi;
d. sebagai badan pengontrol dan penilai pelaksanaan kebijakan dan program- program pendidikan;
e. sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
Your Correction
