Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
Dewan pakar mempunyai tugas memberi masukan, pertimbangan, dan nasehat kepada MPD dalam melaksanakan tugasnya.
Pemberian masukan, pertimbangan, dan nasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan baik atas permintaan maupun tanpa permintaan MPD.
Masukan, pertirnbangan, dan nasehat merupakan hasil keputusan kolektif dengan dewan pakar.
Komisi dapat meminta masukan, pertimbangan, dan nasehat kepada dewan pakar melalui Pimpinan MPD.
Your Correction
