Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
(1) Dewan pakar dibentuk oleh MPD berdasarkan musyawarah paripurna.
(2) Anggota dewan pakar sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang.
(3.) Anggota dewan pakar dipilih berdasarkan kepakaran dan memiliki komitmen di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
,, {lJ
(2) (3.l
(4) 'I.I
Your Correction
