Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus MPD berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang dengan menyertakan keterwakilan perempuan. (2J Masa kepengurusan MPD selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa periode berikutnya. (3) Kepengurusan MPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BABV ALAT KELENGKAPAN
Your Correction