Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
(1) Pengurus MPD berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang dengan menyertakan keterwakilan perempuan.
(2J Masa kepengurusan MPD selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa periode berikutnya.
(3) Kepengurusan MPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABV ALAT KELENGKAPAN
Your Correction
