Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Current Text
(1) Pengurus MPD yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dilakukan melalui pergantian antar waktu.
(2) Tata cara pergantian an tar waktu sebagaimana di maksud pada ayat ( 1) diatur lebih lanjut dengan peraturan MPD.
Your Correction
