Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Current Text
(1) Dimensi fase pascamembaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas variabel:
a. dampak membaca; dan
b. nilai tambah yang diharapkan.
(2) Variabel dampak membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator:
a. perkembangan kognitif;
b. perkembangan sosial; dan
c. perkembangan emosional.
(3) Variabel nilai tambah yang diharapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator:
a. ekspektasi kognitif; dan
b. nilai tugas.
Your Correction
