Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dimensi fase pra membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a terdiri atas variabel: a. motivasi membaca; b. model akses dan kebiasaan membaca; c. pembelajaran sosial; dan d. konsep budaya literasi. (2) Variabel motivasi membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. minat membaca intrinsik; b. tujuan membaca; c. keyakinan diri; dan d. motivasi ekstrinsik. (3) Variabel model akses dan kebiasaan membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. ketersediaan bahan bacaan; b. frekuensi membaca; c. durasi membaca; dan d. lingkungan yang mendukung. (4) Variabel pembelajaran sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas indikator: a. keteladanan orang tua; b. pengarahan tokoh publik; c. pengaruh teman sebaya; dan d. sosialisasi literasi. (5) Variabel konsep budaya literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas indikator: a. nilai sosial terhadap membaca; b. norma budaya membaca; c. partisipasi komunitas; dan d. akses ke media budaya.
Your Correction