Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud Pasal 12, Perpusnas menyampaikan hasil penghitungan awal pengukuran TKM kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota. (2) Dalam hal hasil penghitungan awal pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota, Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran TKM dengan Keputusan Kepala Perpusnas. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil penghitungan awal pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas melakukan penghitungan ulang secara bersama-sama dengan Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota. (4) Keberatan terhadap hasil penghitungan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyampaian hasil penghitungan awal pengukuran TKM. (5) Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran TKM dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
Your Correction