Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Current Text
(1) Penghitungan nilai TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan:
a. penghitungan nilai pada setiap responden Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan
b. normalisasi data.
(2) Penghitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan proses mengubah jawaban responden menjadi skor numerik sesuai indikator yang ditetapkan, lalu dihitung dengan memberikan bobot per masing-masing dimensi untuk menghasilkan nilai tertimbang per responden.
(3) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan proses menyesuaikan skala nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu).
Your Correction
