Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Current Text
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan melakukan:
a. pembersihan data; dan
b. pengelompokkan data.
(2) Pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan proses memastikan data hasil survei/kuesioner TKM terbebas dari kesalahan, seperti duplikasi, data kosong, data tidak wajar, atau jawaban yang tidak konsisten.
(3) Pengelompokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pengelompokan hasil nilai responden yang dikumpulkan dan dirata- ratakan pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
