Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebaran instrumen pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa survei/ kuesioner. (2) Penyebaran survei/kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada responden melalui Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction