Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di tingkat Kabupaten/Kota; dan b. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Your Correction