Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Current Text
Dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN metodologi penghitungan pengukuran TKM;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengukuran TKM;
c. memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab data di daerah;
d. menyusun instrumen pengukuran TKM;
e. melakukan verifikasi dan validasi data;
f. melakukan pengolahan, penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran TKM;
g. MENETAPKAN hasil pengukuran TKM;
h. menyediakan dukungan sistem pendataan; dan
i. memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
Your Correction
