Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran TKM diselenggarakan oleh Perpusnas. (2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction