Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan Mitigasi bencana Naskah Kuno agar tidak rusak dan hilang.
(2) Mitigasi bencana Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penanganan prabencana; dan
b. penanganan pascabencana;
(3) Penanganan prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis yang diadakan oleh unit kerja yang menangani pelestarian baik di Perpustakaan Nasional maupun instansi induk yang mengelola Naskah Kuno di daerah secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait penanggulangan bencana.
(4) Penanganan pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui perbaikan kondisi fisik Naskah Kuno yang terdampak bencana yang diadakan oleh unit kerja yang menangani pelestarian baik di Perpustakaan Nasional maupun instansi induk yang mengelola Naskah Kuno di daerah secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait penanggulangan bencana.
Your Correction
