Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
Dalam Hal Pemilik Naskah Kuno yang telah melaksanakan Alih Media dengan pihak lain selain Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, atau Perpustakaan Kabupaten/Kota, menyerahkan
hasil Alih Media
kepada Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction
