Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Tindakan Alih media terhadap Naskah Kuno dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota, tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi, atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional sesuai dengan keberadaan Naskah Kuno tersebut.
(2) Dalam hal Perpustakaan Kabupaten/Kota dan/atau Perpustakaan Provinsi tidak mampu melakukan tindakan Alih Media Naskah Kuno, tindakan Alih Media Naskah Kuno dapat dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Nasional.
Your Correction
