Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan Alih media terhadap Naskah Kuno dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota, tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi, atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional sesuai dengan keberadaan Naskah Kuno tersebut. (2) Dalam hal Perpustakaan Kabupaten/Kota dan/atau Perpustakaan Provinsi tidak mampu melakukan tindakan Alih Media Naskah Kuno, tindakan Alih Media Naskah Kuno dapat dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Nasional.
Your Correction