Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d meliputi:
a. pendokumentasian dan pencatatan informasi Naskah Kuno yang akan dialih mediakan;
b. pemindaian atau pemotretan Naskah Kuno menggunakan perangkat yang sesuai dengan standar menjadi bentuk digital;
c. penyuntingan hasil Alih Media digital;
d. penyimpanan hasil Alih Media digital dalam media penyimpanan; dan
e. pembuatan 4 (empat) salinan digital.
(2) Salinan digital Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diserahkan kepada:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan
d. Pemilik Naskah Kuno, untuk disimpan.
Your Correction
