Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan oleh unit kerja yang menangani pelestarian baik di Perpustakaan Nasional maupun instansi yang mengelola Naskah Kuno di daerah secara berjenjang. (2) Pembinaan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. seminar, lokakarya, workshop, dan bimtek; b. monitoring dan evaluasi; dan c. pemberian bantuan pelestarian dan peralatan. (3) Seminar, lokakarya, workshop, dan bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh unit kerja yang menangani pelestarian baik di Perpustakaan Nasional maupun instansi induk yang mengelola Naskah Kuno di daerah secara berkala. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit kerja yang menangani pelestarian baik di Perpustakaan Nasional maupun di daerah secara berkala. (5) Pemberian bantuan pelestarian dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction