Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan tindakan perbaikan fisik dengan menggunakan bahan dan media yang menyerupai asli.
(2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. melakukan tindakan seminimal mungkin;
b. tidak membuang bagian dari Naskah Kuno; dan
c. bersifat dapat dikembalikan ke kondisi awal.
(3) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a. mengembalikan tulisan dan gambar yang hilang;
b. mengembalikan bagian media Naskah Kuno yang hilang agar tampak utuh; dan
c. mengembalikan jilidan Naskah Kuno sesuai aslinya.
Your Correction
