Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan tindakan perbaikan fisik dengan menggunakan bahan dan media yang menyerupai asli. (2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut: a. melakukan tindakan seminimal mungkin; b. tidak membuang bagian dari Naskah Kuno; dan c. bersifat dapat dikembalikan ke kondisi awal. (3) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan: a. mengembalikan tulisan dan gambar yang hilang; b. mengembalikan bagian media Naskah Kuno yang hilang agar tampak utuh; dan c. mengembalikan jilidan Naskah Kuno sesuai aslinya.
Your Correction