Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 1 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota. (2) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 2 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi. (3) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 3 dan 4 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional. (4) Pelaksanaan tindakan Konservasi Naskah Kuno dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kerusakan fisik Naskah Kuno.
Your Correction