Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 1 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(2) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 2 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi.
(3) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 3 dan 4 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional.
(4) Pelaksanaan tindakan Konservasi Naskah Kuno dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kerusakan fisik Naskah Kuno.
Your Correction
