Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c meliputi:
a. pemeliharaan;
b. perawatan; dan
c. perbaikan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengoptimalkan kondisi lingkungan penyimpanan Naskah Kuno berupa pengendalian temperatur, kelembaban udara, pencahayaan, debu, dan polutan.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. pengecekan kondisi Naskah Kuno secara berkala;
b. pembuatan wadah penyimpanan bagi Naskah Kuno;
c. pembersihan debu;
d. pemberian alat dan/atau bahan untuk mencegah dan membasmi biota; dan
e. pengendalian kondisi lingkungan penyimpanan Naskah Kuno.
(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. praperbaikan, terdiri atas:
1. survei kondisi;
2. pendokumentasian;
3. pembersihan debu;
4. pembongkaran jilidan; dan
5. penghilangan selotip.
b. perlakuan perbaikan, terdiri atas:
1. penetralan keasaman;
2. penambalan bagian yang hilang dan penyambungan bagian yang robek; dan
3. pelapisan dan penguatan kertas yang rapuh.
c. pascaperbaikan, terdiri atas:
1. perapihan hasil perbaikan; dan
2. penjilidan ulang.
Your Correction
