Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. pemeliharaan; b. perawatan; dan c. perbaikan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengoptimalkan kondisi lingkungan penyimpanan Naskah Kuno berupa pengendalian temperatur, kelembaban udara, pencahayaan, debu, dan polutan. (3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. pengecekan kondisi Naskah Kuno secara berkala; b. pembuatan wadah penyimpanan bagi Naskah Kuno; c. pembersihan debu; d. pemberian alat dan/atau bahan untuk mencegah dan membasmi biota; dan e. pengendalian kondisi lingkungan penyimpanan Naskah Kuno. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. praperbaikan, terdiri atas: 1. survei kondisi; 2. pendokumentasian; 3. pembersihan debu; 4. pembongkaran jilidan; dan 5. penghilangan selotip. b. perlakuan perbaikan, terdiri atas: 1. penetralan keasaman; 2. penambalan bagian yang hilang dan penyambungan bagian yang robek; dan 3. pelapisan dan penguatan kertas yang rapuh. c. pascaperbaikan, terdiri atas: 1. perapihan hasil perbaikan; dan 2. penjilidan ulang.
Your Correction