Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memiliki kompetensi teknis pelestarian.
(2) Kompetensi teknis Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan oleh Perpustakaan Nasional melalui kegiatan:
a. pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. advokasi.
(3) Perpustakaan Provinsi mengajukan analisis kebutuhan sumber daya manusia dan peningkatan kompotensi teknis kepada Perpustakaan Nasional melalui masukan dari Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(4) Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi teknis pelestarian.
Your Correction
