Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penentuan lokus dan Pemilik Naskah Kuno yang akan dilakukan pelestarian.
(2) Pemetaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction
