Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penentuan lokus dan Pemilik Naskah Kuno yang akan dilakukan pelestarian. (2) Pemetaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction