Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Verifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan kebenaran data yang telah dihimpun pada kegiatan identifikasi.
(2) Verifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(3) Tahapan Verifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengecekan data hasil identifikasi Naskah Kuno dengan kondisi naskah aslinya; dan
b. penilaian keakuratan data hasil identifikasi Naskah Kuno.
Your Correction
