Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penghimpunan data kerusakan Naskah Kuno setiap provinsi dan kabupaten/kota;
b. identifikasi Naskah Kuno setiap jenis kerusakan;
c. verifikasi Naskah Kuno; dan
d. penetapan tindakan penanganan kerusakan.
(2) Penghimpunan dan identifikasi kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota dan/atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi
(3) Verifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi dan/atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional.
(4) Penetapan tindakan penanganan kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional.
Your Correction
