Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penghimpunan data kerusakan Naskah Kuno setiap provinsi dan kabupaten/kota; b. identifikasi Naskah Kuno setiap jenis kerusakan; c. verifikasi Naskah Kuno; dan d. penetapan tindakan penanganan kerusakan. (2) Penghimpunan dan identifikasi kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota dan/atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi (3) Verifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi dan/atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional. (4) Penetapan tindakan penanganan kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional.
Your Correction