Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan Pelestarian Naskah Kuno meliputi: a. pendataan; b. pemetaan; c. Konservasi dan/atau Restorasi; dan d. Alih Media. (2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction