Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Tahapan Pelestarian Naskah Kuno meliputi:
a. pendataan;
b. pemetaan;
c. Konservasi dan/atau Restorasi; dan
d. Alih Media.
(2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction
