Correct Article 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Naskah Kuno yang sudah dilakukan Alih Media menjadi bentuk digital didayagunakan untuk masyarakat.
(2) Pemilik Naskah Kuno dapat menerima atau menolak hasil Alih Media Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan untuk masyarakat.
Your Correction
