Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Perpustakaan Kabupaten/Kota melaporkan kegiatan Pelestarian Naskah Kuno di wilayahnya kepada Perpustakaan Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Perpustakaan Provinsi melaporkan kegiatan Pelestarian Naskah Kuno di wilayahnya kepada Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
