Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelestarian Naskah Kuno dilakukan dengan berkoordinasi dan berkerja sama dengan Pemilik Naskah Kuno. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (3) Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama dapat meliputi: a. tukar menukar hasil Alih Media Naskah Kuno; b. jaringan kerja sama Naskah Kuno melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi; dan c. pemanfaatan sumber daya di bidang pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction