Correct Article 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Pelestarian Naskah Kuno dilakukan dengan berkoordinasi dan berkerja sama dengan Pemilik Naskah Kuno.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama dapat meliputi:
a. tukar menukar hasil Alih Media Naskah Kuno;
b. jaringan kerja sama Naskah Kuno melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. pemanfaatan sumber daya di bidang pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction
