Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno meliputi:
a. pembangunan sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno;
b. pemutakhiran data secara berkala dan berkelanjutan;
c. perawatan dan kurasi data;
d. diseminasi informasi; dan
e. pengelolaan dan pemberdayaan sistem informasi.
(2) Pembangunan sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.
(3) Pemutakhiran data secara berkala dan berkelanjutan, perawatan dan kurasi data, diseminasi informasi, dan pengelolaan dan pemberdayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(4) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pelestarian Naskah Kuno secara berkala dan berkelanjutan dalam sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno.
(5) Setiap Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota memiliki 1 (satu) akun pada sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction
