Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno meliputi: a. pembangunan sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno; b. pemutakhiran data secara berkala dan berkelanjutan; c. perawatan dan kurasi data; d. diseminasi informasi; dan e. pengelolaan dan pemberdayaan sistem informasi. (2) Pembangunan sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Perpustakaan Nasional. (3) Pemutakhiran data secara berkala dan berkelanjutan, perawatan dan kurasi data, diseminasi informasi, dan pengelolaan dan pemberdayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota. (4) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pelestarian Naskah Kuno secara berkala dan berkelanjutan dalam sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno. (5) Setiap Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota memiliki 1 (satu) akun pada sistem informasi Pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction