Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh Kepala Perpustakaan Kabupaten/Kota; (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Perpustakaan Kabupaten/Kota; (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur: a. konservator; b. pengalihmedia; c. pustakawan; dan d. filolog; dan e. tenaga teknis komputer. (6) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction