Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh Kepala Perpustakaan Provinsi. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Perpustakaan Provinsi. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur: a. konservator; b. pengalihmedia; c. pustakawan; d. filolog; dan e. tenaga teknis komputer. (6) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Your Correction