Correct Article 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh Kepala Perpustakaan Provinsi.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Perpustakaan Provinsi.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur:
a. konservator;
b. pengalihmedia;
c. pustakawan;
d. filolog; dan
e. tenaga teknis komputer.
(6) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Your Correction
