Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dapat membentuk tim Pelestarian Naskah Kuno sesuai kebutuhan.
(2) Tim Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional;
b. tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi; dan
c. tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction
