Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan pelestarian terhadap Naskah Kuno di wilayahnya. (2) Pemilik Naskah Kuno melestarikan Naskah Kuno yang dimilikinya. (3) Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta pendampingan dari Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction