Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan pelestarian terhadap Naskah Kuno di wilayahnya.
(2) Pemilik Naskah Kuno melestarikan Naskah Kuno yang dimilikinya.
(3) Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat meminta pendampingan dari Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction
