Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), yang bersangkutan tidak dapat dinaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Your Correction