Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional. (2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai jenjang jabatan yang didudukinya paling lambat 31 Desember 2024.
Your Correction