Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumen persyaratan administrasi diterima secara lengkap.
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Perpustakaan Nasional.
(3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Your Correction
