Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memeriksa: a. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; c. kesesuaian antara PNS dan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang diusulkan dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction