Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Current Text
Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi:
a. standar program pelatihan;
b. standar tenaga pelatihan;
c. standar proses pelatihan;
d. standar pengelolaan pelatihan;
e. standar sarana dan prasarana pelatihan;
f. standar pembiayaan pelatihan;
g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan
h. standar pelaporan pelatihan
Your Correction
