Correct Article 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan.
2. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan pelatihan kepustakawanan.
3. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem Kepustakawanan.
4. Pelatihan Kepustakawanan adalah kegiatan pengembangan kompetensi Kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem Kepustakawanan.
5. Pelatihan Teknis Kepustakawanan adalah pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan Kepustakawanan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
6. Pelatihan Fungsional Kepustakawanan adalah pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional Pustakawan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
7. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan adalah lembaga pelatihan pemerintah,
lembaga pelatihan nonpemerintah, dan organisasi profesi Kepustakawanan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan.
8. Lembaga Pelatihan Pemerintah adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.
9. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan teknis di bidang Kepustakawanan.
Your Correction
